www.randugumbala.cf | Kamis (14/06/2018) Ratusan warga Padukuhan Kawedan menunaikan zakat fitrah melalui panitia yang dibentuk oleh Takmir Masjid At Taqwa Kawedan.
Dimulai sejak pukul 09.00 wib kegiatan penerimaan zakat fitrah ini dilaksanakan oleh panitia. Disetiap tahunnya, ada 3 shift dalam penerimaan zakat ini, yaitu pukul 09.00-12.00 wib, pukul 12.00-15.00 wib, dan pukul 15.00-17.00 wib. Di akhir shift, biasanya seluruh panitia hadir untuk sidang pentasyararufan (pembagian) hasil zakat fitrah ini.
Zakat fitrah ini adalah salah satu kewajiban bagi seorang muslim, setiap jiwa yang lahir sebelum akhir di bulan Ramadhan maka wajib dizakati dengan syarat yang bersangkutan mampu atau ada kelebihan makanan pokok pada hari tersebut.
"Zakat fitrah ini peruntukkannya bagi orang fakir miskin, selain itu tidak dibolehkan." Demikian kata Ustadz Purnomo, S.Pd.I. dalam sebuah rapat panitia. "Jadi panitia amil zakat fitrah ini tidak mendapat jatah zakat, kecuali panitia tersebut tergolong fakir miskin." Lanjut Beliau.
Panitia Zakat fitrah di Kawedan tahun 1439 H ini memutuskan besaran zakat fitrah yaitu 2,5 kg makanan pokok (beras) atau Rp 25.000 rupiah perjiwa.
Laporan MT
Foto Grup WA
.png)
Komentar